Misteri Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi, Pengacara: Peristiwanya Kedaluwarsa

Kamis, 09 Oktober 2025 - 17:20 WIB
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut dieksekusi lagi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara 1 tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama, 29 Oktober 2018.

Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 1,5 tahun. Hingga tahun 2025, putusan pidana penjara belum juga dieksekusi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!