Menemukan Masalah Infrastruktur Pesantren? Lapor Aja ke Call Center 158

Kamis, 09 Oktober 2025 - 07:48 WIB
“Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk emergency. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," jelas dia.

Baca juga: Tragedi Al Khoziny, BNPB: 21 Nama dan 5 Potongan Tubuh Belum Terungkap Identitasnya

"Adapun jam layanan call center mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 WIB - 15.30 WIB," sambungnya.

Sebagai informasi, jika menghubungi call center menggunakan Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021) 158. Sementara itu, masyarakat dapat langsung menghubungi 158 jika menggunakan telepon dengan provider lainnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!