Kasih Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 19:31 WIB
Pada intinya, kata Rudy, bukti-bukti yang diajukan menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan antara MNC Asia Holding dan CMNP merupakan transaksi jual-beli.

Padahal, dalam gugatannya CMNP menggugat berkaitan dengan transaksi tukar-menukar.

Baca juga: Baca juga: Terkuak! Lucas CMNP Enggak Berani Terima Tantangan Debat Terbuka Hotman Paris

"Itu mematahkan dalil lawan yang menyatakan transaksinya tukar-menukar, bukti kita itu menyatakan jual-beli transaksinya," tutur dia.

Dengan demikian, menurut dia gugatan yang dilayangkan CMNP ke MNC Asia Holding salah alamat. Sebab, CMNP tidak menggugat pihak yang dianggap penjual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!