Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Senin, 04 Mei 2020 - 12:03 WIB
JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman mantan Ketua DPP PPP M Romahurmuziy.
Seperti diketahui, terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang biasa disapa Rommy ini telah bebas pekan lalu setelah dikurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Dalam kasus Rommy, JPU KPK, kita apresiasi telah mengajukan kasasi ke MA. Sekarang kita lihat bagaimana pimpinan MA peka, kritis atau permisif," kata Busyro kepada wartawan, Senin (4/5/2020).(Baca juga: Hidup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan )
Busyro menilai tren putusan hakim terhadap kasus kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime sangat memprihatinkan. Bahkan mendongkrak kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan reformasi peradilan yang ditandai krisis berat moralitas penegakan.
"Mengerikan, jika situasi dan kondisi ini dibiarkan semakin ambyar dan remuk integritas lembaga peradilan lagi diperparah dengan sikap permisif melepas napi tanpa evaluasi secara ketat," ungkapnya.
Pengawasan terhadap institusi Mahkamah Agung (MA) juga dinilai belum baik. Karena, menurut Busyro, MA masih berpegang pada paradigma lama dan masih adanya mafia peradilan.
Busryo berharap kepada Ketua MA yang baru, Muhammad Syarifuddin agar lebih tegas terhadap para koruptor. "Kita penuh harap ketua MA yang baru tampil dengan penuh teladan, keberanian dan sikap tegas terhadap koruptor tukang penghisap darah rakyat miskin dan sumber daya alam milik rakyat yang berdaulat," tuturnya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang biasa disapa Rommy ini telah bebas pekan lalu setelah dikurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Dalam kasus Rommy, JPU KPK, kita apresiasi telah mengajukan kasasi ke MA. Sekarang kita lihat bagaimana pimpinan MA peka, kritis atau permisif," kata Busyro kepada wartawan, Senin (4/5/2020).(Baca juga: Hidup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan )
Busyro menilai tren putusan hakim terhadap kasus kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime sangat memprihatinkan. Bahkan mendongkrak kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan reformasi peradilan yang ditandai krisis berat moralitas penegakan.
"Mengerikan, jika situasi dan kondisi ini dibiarkan semakin ambyar dan remuk integritas lembaga peradilan lagi diperparah dengan sikap permisif melepas napi tanpa evaluasi secara ketat," ungkapnya.
Pengawasan terhadap institusi Mahkamah Agung (MA) juga dinilai belum baik. Karena, menurut Busyro, MA masih berpegang pada paradigma lama dan masih adanya mafia peradilan.
Busryo berharap kepada Ketua MA yang baru, Muhammad Syarifuddin agar lebih tegas terhadap para koruptor. "Kita penuh harap ketua MA yang baru tampil dengan penuh teladan, keberanian dan sikap tegas terhadap koruptor tukang penghisap darah rakyat miskin dan sumber daya alam milik rakyat yang berdaulat," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda