Periksa Mantan Bendahara Amphuri, KPK Dalami Aliran Uang Fee Percepatan Pemberangkatan Haji
Rabu, 08 Oktober 2025 - 07:23 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK telah memeriksa mantan Bendahara Amphuri M Tauhid Hamdi. Dia diperiksa untuk digali aliran dana uang fee percepatan pemberangkatan haji. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) M Tauhid Hamdi. Dia diperiksa untuk digali aliran dana uang fee percepatan pemberangkatan haji .
"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan (T0) dan aliran uang fee percepatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Mantan Bendahara Amphuri Diperiksa KPK selama 8 Jam Terkait Kuota Haji 2024
Hal itu juga didalami dari keterangan saksi Supratman Abdul Rahman. S selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel. Diketahui, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus tersebut. Soal besaran yang diterima KPK, Budi belum memastikan.
"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan (T0) dan aliran uang fee percepatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Mantan Bendahara Amphuri Diperiksa KPK selama 8 Jam Terkait Kuota Haji 2024
Hal itu juga didalami dari keterangan saksi Supratman Abdul Rahman. S selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel. Diketahui, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus tersebut. Soal besaran yang diterima KPK, Budi belum memastikan.
Lihat Juga :