Pengamat: Audit BPK Bukan Unsur Mutlak Pembuktian Kerugian Negara

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:34 WIB
Dia memberikan contoh misalnya temuan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan formal, atau misalnya prosedur lelang yang tidak terpenuhi. Hal-hal itu juga sah menjadi temuan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.

Kendati demikian, dia menekankan pentingnya penetapan tersangka, selain harus memenuhi unsur-unsur formil (pelanggaran prosedur) maka juga harus memenuhi unsur materil (perbuatan pidana).

Terkait praperadilan ini, Arifudin meminta semua pihak menghormatinya. Dikatakannya, sebagai lembaga penegak hukum, Kejagung harus bersikap objektif dan transparan berdasarkan prinsip-prinsip hukum dengan sikap yang proporsional dan profesional.

Diketahui, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang yaitu BPK atau BPKP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!