Pengamat: Audit BPK Bukan Unsur Mutlak Pembuktian Kerugian Negara
Senin, 06 Oktober 2025 - 19:34 WIB
loading...
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Arifudin menilai laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukanlah unsur mutlak dalam pembuktian kerugian negara dalam sebuah tindak pidana korupsi. Hal tersebut dikatakannya Arifudin menanggapi langkah praperadilan yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek Nadiem Makarim .
“Karena laporan audit dari BPK atau BPKP merupakan kategori alat bukti permulaan saja, tapi ada bukti-bukti yang lain yang cukup,” katanya, Senin (6/10/2025).
Pengamat lulusan S3 UNDIP Semarang ini melanjutkan, kalau memang ada bukti-bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa menjadi bukti awal penetapan tersangka. Dia mengatakan, jika penyidik kejaksaan ada temuan lain yang bisa dijadikan alat bukti awal maka bisa diproses untuk penetapan status tersangka.
Baca juga: Kejagung Jelaskan Penetapan Tersangka Nadiem Berdasarkan 4 Alat Bukti
Dia memberikan contoh misalnya temuan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan formal, atau misalnya prosedur lelang yang tidak terpenuhi. Hal-hal itu juga sah menjadi temuan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
Kendati demikian, dia menekankan pentingnya penetapan tersangka, selain harus memenuhi unsur-unsur formil (pelanggaran prosedur) maka juga harus memenuhi unsur materil (perbuatan pidana).
Terkait praperadilan ini, Arifudin meminta semua pihak menghormatinya. Dikatakannya, sebagai lembaga penegak hukum, Kejagung harus bersikap objektif dan transparan berdasarkan prinsip-prinsip hukum dengan sikap yang proporsional dan profesional.
Diketahui, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang yaitu BPK atau BPKP.
“Karena laporan audit dari BPK atau BPKP merupakan kategori alat bukti permulaan saja, tapi ada bukti-bukti yang lain yang cukup,” katanya, Senin (6/10/2025).
Pengamat lulusan S3 UNDIP Semarang ini melanjutkan, kalau memang ada bukti-bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa menjadi bukti awal penetapan tersangka. Dia mengatakan, jika penyidik kejaksaan ada temuan lain yang bisa dijadikan alat bukti awal maka bisa diproses untuk penetapan status tersangka.
Baca juga: Kejagung Jelaskan Penetapan Tersangka Nadiem Berdasarkan 4 Alat Bukti
Dia memberikan contoh misalnya temuan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan formal, atau misalnya prosedur lelang yang tidak terpenuhi. Hal-hal itu juga sah menjadi temuan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
Kendati demikian, dia menekankan pentingnya penetapan tersangka, selain harus memenuhi unsur-unsur formil (pelanggaran prosedur) maka juga harus memenuhi unsur materil (perbuatan pidana).
Terkait praperadilan ini, Arifudin meminta semua pihak menghormatinya. Dikatakannya, sebagai lembaga penegak hukum, Kejagung harus bersikap objektif dan transparan berdasarkan prinsip-prinsip hukum dengan sikap yang proporsional dan profesional.
Diketahui, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang yaitu BPK atau BPKP.
(rca)
Lihat Juga :