Anggap Penetapan Tersangka Tak Sah, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 16:54 WIB
10. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo sebagaimana dimuat dalam:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Prin-57a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 jo. Prin-62a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 jo. Prin-78a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025; dan
Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.
11. Menyatakan bahwa termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI Cq. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tidak berwenang untuk melakukan penyidikan maupun penahanan lebih lanjut terhadap pemohon.
12. Memerintahkan termohon, apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk menangguhkan penahanan pemohon dan/atau mengganti penahanan terhadap pemohon dengan:
a. Penahanan Rumah; atau
b. Penahanan Kota.
13. Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Prin-57a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 jo. Prin-62a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 jo. Prin-78a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025; dan
Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.
11. Menyatakan bahwa termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI Cq. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tidak berwenang untuk melakukan penyidikan maupun penahanan lebih lanjut terhadap pemohon.
12. Memerintahkan termohon, apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk menangguhkan penahanan pemohon dan/atau mengganti penahanan terhadap pemohon dengan:
a. Penahanan Rumah; atau
b. Penahanan Kota.
13. Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(rca)
Lihat Juga :