LPSK Dalami 3 Ancaman Teror terhadap Keluarga Arya Daru

Kamis, 02 Oktober 2025 - 06:16 WIB
Sementara, untuk pendampingan hukum dipastikan LPSK dapat bekerja sama dengan kuasa hukum keluarga korban. Dalam waktu dekat, LPSK akan melakukan asesmen psikologis terhadap keluarga korban untuk memastikan kondisi mereka tetap mendapatkan perhatian sambil menunggu proses hukum berjalan.

LPSK juga mendorong dilakukan penyelidikan ulang, termasuk melalui ekshumasi jenazah jika dibutuhkan, analisis hasil autopsi awal, pendalaman bukti-bukti lainnya seperti percakapan di handphone almarhum, serta pemeriksaan kembali saksi-saksi terkait.

Susi menyatakan LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, keluarga almarhum, atau pihak yang terlibat dalam kematian Arya Daru dan mau bersaksi demi mengungkap kasus tersebut.

Sebelumnya, keluarga Arya Daru, LPSK, dan Kementerian HAM melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025). DPR menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan keluarga maupun LPSK.

Dalam kesimpulan RDP itu, Komisi XIII DPR meminta Polri mengusut ulang kematian Arya Daru. Selain itu, Kemlu juga diminta membentuk tim investigasi independen untuk mengawal kasus kematian Arya Daru.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!