LPSK Dalami 3 Ancaman Teror terhadap Keluarga Arya Daru
Kamis, 02 Oktober 2025 - 06:16 WIB
loading...
Keluarga Arya Daru, LPSK, dan Kementerian HAM melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025). LPSK mendalami dugaan ancaman teror yang dialami keluarga Arya Daru. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendalami dugaan ancaman teror yang dialami keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Keluarga Arya Daru telah mengajukan permohonan ke LPSK pada 10 September 2025.
“LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP sebanyak 6 orang. Saat ini, permohonan masih dalam proses penelaahan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Rapat dengan Komisi XIII DPR, Keluarga Arya Daru Sampaikan Kejanggalan Kematian Korban
Permohonan yang masuk tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memuat laporan mengenai adanya 3 bentuk ancaman yang dialami keluarga sejak kasus kematian Arya Daru.
Perihal laporan dugaan ancaman tersebut kini sedang dalam pendalaman oleh tim Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK. "Kami sudah mulai melakukan investigasi dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak, tetapi belum ada hasil,” ucapnya.
Bentuk perlindungan akan ditentukan berdasarkan hasil analisis dan penelaahan yang sedang dilakukan LPSK. Apabila hasil telaah menunjukkan adanya risiko tinggi, maka bentuk perlindungan berupa pengamanan fisik hingga pengawalan dapat diberikan.
Sementara, untuk pendampingan hukum dipastikan LPSK dapat bekerja sama dengan kuasa hukum keluarga korban. Dalam waktu dekat, LPSK akan melakukan asesmen psikologis terhadap keluarga korban untuk memastikan kondisi mereka tetap mendapatkan perhatian sambil menunggu proses hukum berjalan.
LPSK juga mendorong dilakukan penyelidikan ulang, termasuk melalui ekshumasi jenazah jika dibutuhkan, analisis hasil autopsi awal, pendalaman bukti-bukti lainnya seperti percakapan di handphone almarhum, serta pemeriksaan kembali saksi-saksi terkait.
Susi menyatakan LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, keluarga almarhum, atau pihak yang terlibat dalam kematian Arya Daru dan mau bersaksi demi mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, keluarga Arya Daru, LPSK, dan Kementerian HAM melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025). DPR menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan keluarga maupun LPSK.
Dalam kesimpulan RDP itu, Komisi XIII DPR meminta Polri mengusut ulang kematian Arya Daru. Selain itu, Kemlu juga diminta membentuk tim investigasi independen untuk mengawal kasus kematian Arya Daru.
“LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP sebanyak 6 orang. Saat ini, permohonan masih dalam proses penelaahan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Rapat dengan Komisi XIII DPR, Keluarga Arya Daru Sampaikan Kejanggalan Kematian Korban
Permohonan yang masuk tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memuat laporan mengenai adanya 3 bentuk ancaman yang dialami keluarga sejak kasus kematian Arya Daru.
Perihal laporan dugaan ancaman tersebut kini sedang dalam pendalaman oleh tim Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK. "Kami sudah mulai melakukan investigasi dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak, tetapi belum ada hasil,” ucapnya.
Bentuk perlindungan akan ditentukan berdasarkan hasil analisis dan penelaahan yang sedang dilakukan LPSK. Apabila hasil telaah menunjukkan adanya risiko tinggi, maka bentuk perlindungan berupa pengamanan fisik hingga pengawalan dapat diberikan.
Sementara, untuk pendampingan hukum dipastikan LPSK dapat bekerja sama dengan kuasa hukum keluarga korban. Dalam waktu dekat, LPSK akan melakukan asesmen psikologis terhadap keluarga korban untuk memastikan kondisi mereka tetap mendapatkan perhatian sambil menunggu proses hukum berjalan.
LPSK juga mendorong dilakukan penyelidikan ulang, termasuk melalui ekshumasi jenazah jika dibutuhkan, analisis hasil autopsi awal, pendalaman bukti-bukti lainnya seperti percakapan di handphone almarhum, serta pemeriksaan kembali saksi-saksi terkait.
Susi menyatakan LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, keluarga almarhum, atau pihak yang terlibat dalam kematian Arya Daru dan mau bersaksi demi mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, keluarga Arya Daru, LPSK, dan Kementerian HAM melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025). DPR menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan keluarga maupun LPSK.
Dalam kesimpulan RDP itu, Komisi XIII DPR meminta Polri mengusut ulang kematian Arya Daru. Selain itu, Kemlu juga diminta membentuk tim investigasi independen untuk mengawal kasus kematian Arya Daru.
(jon)
Lihat Juga :