Pembagian Kuota Haji ke Provinsi Didasari Daftar Tunggu, Kemenhaj: Antrean Jadi Sama 26,4 tahun

Rabu, 01 Oktober 2025 - 07:46 WIB
"Kemudian dari situ juga nanti akan sama pemberian atau pembayaran nilai manfaat, tidak ada perbedaan, ini berangkatnya, nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun, tapi nilai manfaatnya kok sama. Dengan demikian tidak ada," tambahnya.

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan perubahan mekanisme pembagian kuota ke daerah ini juga didasari adanya temuan BPK. Atas dasar itu, penetapan kuota haji untuk daerah berdasarkan daftar tunggu.

"Jadi temuan BPK itu penetapan kuota per provinsi tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang. Pak Menteri kemudian bersama DPR tadi menyampaikan agar mulai tahun ini kita menetapkan kuota berdasarkan UU," ujar Dahnil.

Dengan demikian, tak akan ada lagi calon jemaah yang antre hingga 40 tahun ke atas. "Kita menetapkan kuota yaitu berdasarkan daftar tunggu. Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantre hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan Pak Menteri. Semuanya akan sama ngantre 26 tahun. Jadi itu intinya," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!