Putu Supadma: Dari Resolusi ke Aksi, Indonesia Butuh UU Permuseuman
Selasa, 30 September 2025 - 14:44 WIB
Ketua Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertajuk Museum Berkelanjutan, Budaya Lestari di Kementerian Kebudayaan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertajuk “Museum Berkelanjutan, Budaya Lestari” di Graha Utama, Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/9/2025). Diskusi yang digelar Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi melalui Direktorat Sejarah dan Permuseuman, Kementerian Kebudayaan itu dalam rangka menyambut Hari Museum Indonesia yang jatuh pada 12 Oktober.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permuseuman dan Omnibus Law Kebudayaan, sebagai upaya memperkuat regulasi pengelolaan museum di Indonesia secara inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Putu Supadma menjadi salah satu tokoh utama penggagas RUU Permuseuman dan Omnibus Law Kebudayaan.
Gagasan ini pertama kali dia sampaikan saat pembukaan Hari Museum Indonesia ke-8 di Gedung DPR, Jakarta pada 2023, ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR periode 2019-2024. “Kita (tokoh museum) sudah bicara soal resolusi museum sejak 63 tahun lalu dalam MMI Pertama di Yogyakarta. Tapi hingga saat ini belum ada aksi nyata yang mengarah pada undang-undang,” katanya.
Baca juga: Ketua AMI Serukan Persatuan dan Perlindungan Warisan Budaya
“Sekarang saatnya kita bertransformasi AMI hadir sebagai bentuk aksi nyata dalam membawa aspirasi masyarakat yang menginginkan permuseuman ini maju. Jelas bahwa, museum bukan hanya tempat penyimpanan benda kuno, tapi jiwa bangsa, soko guru kebudayaan, rumah abadi peradaban, dan sumber inspirasi masa depan,” sambungnya.
Dia berpendapat, RUU Permuseuman disusun sebagai fondasi hukum komprehensif untuk mengukuhkan peran museum dalam pelestarian budaya dan sejarah bangsa, sekaligus memperluas fungsinya dalam pembangunan peradaban nasional. RUU Permuseuman sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan kini diharapkan menjadi salah satu capaian strategis periode pemerintahan 2024–2029.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permuseuman dan Omnibus Law Kebudayaan, sebagai upaya memperkuat regulasi pengelolaan museum di Indonesia secara inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Putu Supadma menjadi salah satu tokoh utama penggagas RUU Permuseuman dan Omnibus Law Kebudayaan.
Gagasan ini pertama kali dia sampaikan saat pembukaan Hari Museum Indonesia ke-8 di Gedung DPR, Jakarta pada 2023, ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR periode 2019-2024. “Kita (tokoh museum) sudah bicara soal resolusi museum sejak 63 tahun lalu dalam MMI Pertama di Yogyakarta. Tapi hingga saat ini belum ada aksi nyata yang mengarah pada undang-undang,” katanya.
Baca juga: Ketua AMI Serukan Persatuan dan Perlindungan Warisan Budaya
“Sekarang saatnya kita bertransformasi AMI hadir sebagai bentuk aksi nyata dalam membawa aspirasi masyarakat yang menginginkan permuseuman ini maju. Jelas bahwa, museum bukan hanya tempat penyimpanan benda kuno, tapi jiwa bangsa, soko guru kebudayaan, rumah abadi peradaban, dan sumber inspirasi masa depan,” sambungnya.
Dia berpendapat, RUU Permuseuman disusun sebagai fondasi hukum komprehensif untuk mengukuhkan peran museum dalam pelestarian budaya dan sejarah bangsa, sekaligus memperluas fungsinya dalam pembangunan peradaban nasional. RUU Permuseuman sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan kini diharapkan menjadi salah satu capaian strategis periode pemerintahan 2024–2029.
Lihat Juga :