Buronan OJK Adrian Asharyanto Gunadi Berhasil Dipulangkan dari Qatar

Sabtu, 27 September 2025 - 12:54 WIB
Baca juga: 7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya

"Melalui kerjasama intensif dengan berbagai pihak, termasuk Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, DPO dan Red Notice diterbitkan pada 14 November 2024," terangnya.

Dikatakan Yuliana, dalam proses pemulangan buronan OJK tersebut Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga turut berperan aktif dengan mengupayakan ekstradisi melalui jalur G to G kepada Pemerintah Qatar. Langkah tegas juga diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan mencabut paspor tersangka.

Ia menyebut, proses pemulangan AAG melibatkan kerjasama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan penuh dari KBRI di Qatar. "Saat ini, tersangka telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yuliana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!