Buronan OJK Adrian Asharyanto Gunadi Berhasil Dipulangkan dari Qatar

Sabtu, 27 September 2025 - 12:54 WIB
loading...
Buronan OJK Adrian Asharyanto...
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana menjelaskan, pihaknya berhasil memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, tersangka utama dalam kasus penghimpunan dana masyarakat ilegal melalui fintech. Foto/SIndoNews
A A A
TANGERANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, tersangka utama dalam kasus penghimpunan dana masyarakat ilegal melalui fintech peer-to-peer lending, PT Investree Randhika Jaya (Investree). Adrian Asharyanto Gunadi ditangkap di Qatar.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menjelaskan penangkapan ini adalah hasil koordinasi erat pihak Interpol Mabes Polri. Sementara, untuk penegakan hukumnya OJK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis termasuk Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Dengan ancaman hukuman hingga 5 sampai 10 tahun penjara," tegasnya, Sabtu (27/9/2025).

Baca juga: Gantikan Hendri Saputra, Mantan Kepala OJK Jabodebek Roberto Akyuwen Jadi Dirut LRT Jakarta

Yuliana mengungkapkan, modus operandi Adrian Asharyanto Gunadi dalam menjalankan aksinya yakni dengan menggunakan PT Investree Randhika Jaya (Investree) dan PT Putra Radhika Investama sebagai kedok untuk menghimpun dana ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Ironisnya, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian mencapai Rp2,75 Triliun.

Selama proses penyidikan, tersangka juga tidak kooperatif hingga akhirnya terdeteksi berada di Doha, Qatar. OJK tidak tinggal diam dan segera menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: 7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya

"Melalui kerjasama intensif dengan berbagai pihak, termasuk Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, DPO dan Red Notice diterbitkan pada 14 November 2024," terangnya.

Dikatakan Yuliana, dalam proses pemulangan buronan OJK tersebut Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga turut berperan aktif dengan mengupayakan ekstradisi melalui jalur G to G kepada Pemerintah Qatar. Langkah tegas juga diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan mencabut paspor tersangka.

Ia menyebut, proses pemulangan AAG melibatkan kerjasama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan penuh dari KBRI di Qatar. "Saat ini, tersangka telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yuliana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Mitos atau Fakta Golongan...
Mitos atau Fakta Golongan Darah O Rentan Kolesterol Tinggi? Ini Penjelasan Pakar IPB
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved