Demo Rusuh Akhir Agustus, Kabareskrim: Penegakan Hukum Dilakukan ke Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo

Rabu, 24 September 2025 - 16:06 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus demo anarkistis di sejumlah wilayah Indonesia yang terjadi pada akhir Agustus 2025 . Ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung kerusuhan. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus demo anarkistis di sejumlah wilayah Indonesia yang terjadi pada akhir Agustus 2025 . Ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung kerusuhan .

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan, proses penegakan hukum hanya dilakukan kepada seluruh orang yang menjadi pelaku kerusuhan, bukan terhadap masyarakat yang melaksanakan demonstrasi.



"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," kata Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Temui Delpedro Dkk di Polda Metro, Istri Gus Dur: Meluruskan dan Membebaskan Semuanya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!