Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim, Ridwan Kamil Tutup Pintu Maaf ke Lisa Mariana

Selasa, 23 September 2025 - 10:18 WIB
Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Terima Uang dari Ridwan Kamil, Begini Respons KPK

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga sudah menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.

Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!