Brevet Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago, Tokoh Militer yang Kini Jabat Menko Polkam
Senin, 22 September 2025 - 05:05 WIB
Pada 21 Agustus 1998, Djamari menjadi Sekretaris Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menyarankan penjatuhan hukuman pemberhentian dari dinas keprajuritan kepada Pangkostrad Prabowo Subianto yang kini menjadi Presiden ke-8 RI. Kemudian pada 8 Maret 2000, Djamari lalu diangkat menjadi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI hingga pensiun pada 2004.
Baca juga: Reshuffle Kabinet, Djamari Chaniago Jabat Menko Polkam
Selama mengabdi di TNI, dia pernah diterjunkan dalam operasi penumpasan kelompok bersenjata di Aceh dan Operasi Seroja di Timor Timur (Timtim) sekarang bernama Timor Leste. Tak heran bila Djamari memiliki sejumlah tanda kehormatan dan brevet.
Antara lain Brevet Para Madya yakni. Dia juga menerima banyak tanda jasa seperti Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Pratama, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya. Kemudian, Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun, Satyalancana Seroja, Satyalancana Santi Dharma,
Selain itu, dia juga memiliki tanda kehormatan dari luaru negeri yakni The Second United Nations Emergency Force (UNEF II) Medal dan Panglima Setia Angkatan Tentera.
Baca juga: Reshuffle Kabinet, Djamari Chaniago Jabat Menko Polkam
Selama mengabdi di TNI, dia pernah diterjunkan dalam operasi penumpasan kelompok bersenjata di Aceh dan Operasi Seroja di Timor Timur (Timtim) sekarang bernama Timor Leste. Tak heran bila Djamari memiliki sejumlah tanda kehormatan dan brevet.
Antara lain Brevet Para Madya yakni. Dia juga menerima banyak tanda jasa seperti Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Pratama, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya. Kemudian, Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun, Satyalancana Seroja, Satyalancana Santi Dharma,
Selain itu, dia juga memiliki tanda kehormatan dari luaru negeri yakni The Second United Nations Emergency Force (UNEF II) Medal dan Panglima Setia Angkatan Tentera.
(cip)
Lihat Juga :