Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi

Jum'at, 19 September 2025 - 14:44 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Berdasarkan aturan berlaku, kuota tambahan dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan haji khusus 8 persen.

"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler. Sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).

Dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. "Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan karena dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus," jelasnya.

"Otomatis 10.000 ini kalau dikalikan dengan biaya haji khusus akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," kata Asep.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!