Gibran Tak Didampingi Jaksa Pengacara Negara di Kasus Ijazah SMA, Kejagung: Gugatan Bersifat Pribadi

Kamis, 18 September 2025 - 18:04 WIB
“Maka, sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai wapres,” katanya.

Diketahui, Subhan selaku penggugat mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurut dia, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres yakni berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, Subhan menilai Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!