Penggugat CLS Ijazah Jokowi Tak Puas dengan Pernyataan UGM
Rabu, 17 September 2025 - 07:10 WIB
Baca Juga: PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
Salah satu penggugat CLS ijazah Jokowi, Bangun Sutoto menjelaskan alasan dirinya bersama rekannya melayangkan gugatan tersebut. "Kami menyadari sebagai Warga Negara Indonesia dalam kaitannya kasus ijazah saudara Joko Widodo, kami merasa para penyelenggara negara dalam hal ini para tergugat tidak menjalankan amanah, tidak menjalankan kewajiban kepada warga negara sehingga kami merasa dan berpikir untuk melakukan gugatan citizen lawsuit," kata Bangun.
Dia mengaku tidak puas dengan apa yang telah diputuskan Majelis Hakim PN Surakarta terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufiq tidak berwenang untuk mengadili.
"Ini kan sesuatu yang kemudian kami sebagai warga negara merasa menuntut hak untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara, sehingga kami mencoba upaya hukum citizen lawsuit di PN Surakarta," ujar dia.
Dia menyebut, apa yang harus dilakukan penyelenggara negara terkait informasi publik selama ini belum didapatkan. "Kedua, terkait tujuan negara kita yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa. Selama ini ya, pemerintah atau penyelenggara negara yang kami gugat tidak memberikan itu kepada kami dan juga kepada publik. Ini menjadi dasar utama pemikiran kami."
Salah satu penggugat CLS ijazah Jokowi, Bangun Sutoto menjelaskan alasan dirinya bersama rekannya melayangkan gugatan tersebut. "Kami menyadari sebagai Warga Negara Indonesia dalam kaitannya kasus ijazah saudara Joko Widodo, kami merasa para penyelenggara negara dalam hal ini para tergugat tidak menjalankan amanah, tidak menjalankan kewajiban kepada warga negara sehingga kami merasa dan berpikir untuk melakukan gugatan citizen lawsuit," kata Bangun.
Dia mengaku tidak puas dengan apa yang telah diputuskan Majelis Hakim PN Surakarta terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufiq tidak berwenang untuk mengadili.
"Ini kan sesuatu yang kemudian kami sebagai warga negara merasa menuntut hak untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara, sehingga kami mencoba upaya hukum citizen lawsuit di PN Surakarta," ujar dia.
Dia menyebut, apa yang harus dilakukan penyelenggara negara terkait informasi publik selama ini belum didapatkan. "Kedua, terkait tujuan negara kita yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa. Selama ini ya, pemerintah atau penyelenggara negara yang kami gugat tidak memberikan itu kepada kami dan juga kepada publik. Ini menjadi dasar utama pemikiran kami."
Lihat Juga :