Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Dibatalkan, KPU Bakal Pakai UU Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 16 September 2025 - 21:53 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI secara resmi membatalkan aturan yang merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah. KPU kini memedomani UU Keterbukaan Informasi Publik .

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, berdasarkan aturan dalam UU tersebut, dokumen persyaratan peserta pilpres bisa saja dibuka ke publik asalkan capres atau cawapres memberikan persetujuan secara tertulis.



"Bagaimana praktiknya nanti misalnya berkaitan dengan klausul yang diatur di pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 14 Tahun 2008 tersebut misalnya informasi yang dikecualikan itu bisa dibuka antara lain karena pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: KPU Batalkan Aturan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres

Sebagai contoh, ketika proses pendaftaran peserta pilpres hingga kepala daerah, KPU akan memberikan formulir yang isinya meminta persetujuan untuk disampaikan ke publik. Selanjutnya, KPU juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait atas persetujuan keterbukaan dokumen tersebut kepada publik.

"Atas dokumen-dokumen yang lama bagaimana kita kemudian meminta para pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. Ini yang kemudian kita butuhkan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan lembaga lain misalnya dengan Komisi Informasi Pusat," ujarnya.

Baca Juga: DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

Diketahui, KPU RI secara resmi membatalkan aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, yang tak boleh dibuka kepada publik. Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat khusus dalam rangka mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat ihwal aturan tersebut.

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!