DJKI Dorong UMKM Lindungi Merek untuk Menembus Pasar Global
Senin, 15 September 2025 - 17:55 WIB
Ranie memperkenalkan Madrid Protocol sebagai solusi praktis bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek secara internasional. Melalui protokol ini, pemohon cukup mengajukan satu permohonan, dalam satu bahasa, dan satu mata uang, yang kemudian diproses untuk negara-negara anggota. “Madrid Protocol adalah jalan tol bagi UMKM untuk go global. Prosesnya lebih cepat, hemat biaya, dan membuka peluang merek nasional menjadi merek global,” lanjutnya.
Selain pelindungan formal, DJKI juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan potensi lisensi dan waralaba guna meningkatkan pendapatan global. Dengan merek terlindungi, pemilik dapat memberikan hak pakai kepada mitra internasional untuk memperoleh royalti, atau menggandakan sistem bisnisnya melalui franchise. Kolaborasi dengan komunitas melalui merek kolektif juga disebut sebagai salah satu strategi ekspansi yang efektif.
DJKI mengimbau pelaku usaha untuk melakukan penelusuran awal melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan merencanakan negara prioritas sebelum melakukan pendaftaran. “Mendaftarkan merek bukan sekadar biaya, tetapi investasi jangka panjang. Dengan merek yang dilindungi, pelaku UMKM memiliki benteng hukum yang kuat sekaligus modal untuk bersaing di tingkat global,” pungkasnya.t
Melalui edukasi berkelanjutan seperti Webinar OKE KI, DJKI berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Dengan langkah tepat sejak awal, DJKI optimistis produk-produk lokal Indonesia dapat menjadi legenda global. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran merek, masyarakat dapat mengunjungi merek.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi DJKI di halodjki@dgip.go.id.
Selain pelindungan formal, DJKI juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan potensi lisensi dan waralaba guna meningkatkan pendapatan global. Dengan merek terlindungi, pemilik dapat memberikan hak pakai kepada mitra internasional untuk memperoleh royalti, atau menggandakan sistem bisnisnya melalui franchise. Kolaborasi dengan komunitas melalui merek kolektif juga disebut sebagai salah satu strategi ekspansi yang efektif.
DJKI mengimbau pelaku usaha untuk melakukan penelusuran awal melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan merencanakan negara prioritas sebelum melakukan pendaftaran. “Mendaftarkan merek bukan sekadar biaya, tetapi investasi jangka panjang. Dengan merek yang dilindungi, pelaku UMKM memiliki benteng hukum yang kuat sekaligus modal untuk bersaing di tingkat global,” pungkasnya.t
Melalui edukasi berkelanjutan seperti Webinar OKE KI, DJKI berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Dengan langkah tepat sejak awal, DJKI optimistis produk-produk lokal Indonesia dapat menjadi legenda global. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran merek, masyarakat dapat mengunjungi merek.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi DJKI di halodjki@dgip.go.id.
(unt)
Lihat Juga :