Dilaporkan Dobel Job ke KPK, Ini Penjelasan Mantan Menag Gus Yaqut

Sabtu, 13 September 2025 - 09:23 WIB
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbie menyatakan keterangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman tentang Menag tidak diperbolehkan menjadi pengawas haji adalah keliru. Foto/iNews
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbie menyatakan keterangan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tentang menteri agama (Menag) tidak diperbolehkan menjadi pengawas haji adalah keliru. Hal itu disampaikan merespons laporan Boyamin ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Gus Yaqut.

"Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji adalah keliru dan tidak memahami regulasi," kata Anna dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/9/2025).



Baca juga: Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan

Anna menjelaskan, menteri agama menjadi amirul hajj telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tugasnya kata Anna, memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya.

"Dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur ormas Islam," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah temuan baru. Tim ini selalu ada setiap musim haji dan susunan Tim Amirul Hajj 2024 jelas dan transparan.

Anna juga merespons perihal dugaan penerimaan Rp7 juta orang per hari yang diterima tim pengawasan termasuk Yaqut selama bertugas. Menurutnya, honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam PMA No 24 tahun 2017. Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!