Datangi KPK, MAKI Tambah Data terkait Kasus Kuota Haji
Jum'at, 12 September 2025 - 16:45 WIB
Menurut dia, tugas pemantauan tersebut berbenturan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. "Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul haj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian," katanya.
Dari tugas tersebut, Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari. "Diduga juga diberikan uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta ya kali 15 hari berapa itu," ucapnya.
Permasalahan tersebut bukan sekadar terkait penerimaan Yaqut yang dimaksud. Tapi, adanya pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019. "Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama," ujar Boyamin.
"Maka di sini menjadi dobel, bukan sekadar dobel anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal," sambungnya. Dengan begitu, Yaqut menjadi pengawas sekaligus pelaksana ibadah haji 2024.
Dari tugas tersebut, Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari. "Diduga juga diberikan uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta ya kali 15 hari berapa itu," ucapnya.
Permasalahan tersebut bukan sekadar terkait penerimaan Yaqut yang dimaksud. Tapi, adanya pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019. "Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama," ujar Boyamin.
"Maka di sini menjadi dobel, bukan sekadar dobel anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal," sambungnya. Dengan begitu, Yaqut menjadi pengawas sekaligus pelaksana ibadah haji 2024.
(jon)
Lihat Juga :