Selamat Ginting soal Ferry Irwandi: Kebebasan Berpendapat Beda dengan Provokasi

Jum'at, 12 September 2025 - 12:53 WIB
Ginting menambahkan, mereka melaporkan ke polisi karena pernyataan Ferry Irwandi di sejumlah platform maupun diskusi di televisi nasional dianggap atau diduga memfitnah atau merugikan prajurit TNI maupun institusi TNI. Siapa pun baik perorangan maupun lembaga jika merasa difitnah bisa melaporkan kepada Kepolisian.

Baca Juga: DPR Minta TNI Jelaskan soal Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber

"Oleh karena terkait warga sipil, TNI tidak bisa menangani sendiri, mesti berkonsultasi kepada Polri. Jika tidak ke institusi Polri, lalu kepada siapa? Apakah harus mengambil tindakan sendiri? Tentu tidak mungkin," ujarnya.

Soal pencemaran nama baik prajurit TNI maupun institusi TNI, kata Selamat Ginting, setelah Ferry Irwandi berkukuh bahwa tayangan yang beredar dengan adanya dua kartu anggota TNI di Palembang dan Jakarta setelah dua anggota TNI ditangkap Brimob.

Padahal sudah ada penjelasan lanjutan dari Brimob Polda Sumatra Selatan dan Jakarta bahwa tayangan tersebut tidak menjelaskan situasi yang lengkap dan sesungguhnya. Artinya, Ferry tetap mengacu pada video lama dan tidak mengikuti video penjelasan terbaru dari aparat Kepolisian.

"TNI sudah melakukan klarifikasi publik terkait tudingan Ferry Irwandi, tanpa bertindak sebagai aparat penegak hukum. Namun jika fitnah dibiarkan, maka publik akan beranggapan isi konten Ferry sebagai sebuah kebenaran," ujar Ginting.

Menurutnya, secara hukum positif di Indonesia, TNI memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan terhadap warga sipil. Fungsi penegakan hukum terhadap warga sipil adalah wewenang Polri untuk penyelidikan dan penyidikan warga sipil. Kejaksaan dalam penuntutan, dan Pengadilan umum dalam proses pengadilan terhadap warga sipil.

Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Dia mengatakan, kehadirannya itu untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh (JO) Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).

Meski begitu, dia belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana seperti apa yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi itu. "Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar dia.

Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa laporan TNI atas Ferry Irwandi tak bisa diproses lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!