Polda Metro Jaya Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ini Respons Kapuspen

Rabu, 10 September 2025 - 15:53 WIB
CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Foto/IG Ferry Irwandi
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa laporan TNI atas CEO Malaka Project Ferry Irwandi tak bisa diproses lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghargai putusan MK. Dia menyebut pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.



"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Ferry Irwandi: Jangan Lupa Banyak Korban Sebelum Bicara Dalang Kerusuhan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!