Kuasa Hukum Pertanyakan Pernyataan IPW Sebut Nurhadi Terlacak Lima Kali
Senin, 04 Mei 2020 - 10:32 WIB
Maqdir pun menyesalkan pernyataan Neta yang disampaikan ke publik terkait keberadaan Nurhadi di sejumlah masjid yang berbeda untuk melaksanakan salat. Seharusnya informasi itu disampaikan ke KPK karena telah melakukan pencarian dan penangkapan setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak pernah memenuhi undangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Kalau cerita ini hanya berdasarkan 'menurut yang empunya cerita' sebaiknya tidak disampaikan kepada publik. Cukup sampaikan saja kepada KPK," ucapnya. (Baca juga: KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Bowo Sidik ke Kas Negara)
Menurut Maqdir, pernyataan Neta dalam keterangan tertulis yang diterima para awak media, itu suatu tindakan yang melanggar asas praduga tak bersalah dan sesuatu tindakan yang tidak patut dilakukan oleh ketua IPW.
"Mohon maaf, saya tidak mempunyai informasi apapun tentang pak Nurhadi sekarang. Memamerkan orang belum tentu bersalah, seolah-olah sudah bersalah adalah tindakan tidak patut dan melanggar asas presumtion of innocence (praduga tak bersalah)," tuturnya.
Sebab dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, ada hak tersangka yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun. "Dalam menegakkan hukum termasuk dalam perkara korupsi, hak-hak tersangka tidak boleh dilanggar," katanya.
"Kalau cerita ini hanya berdasarkan 'menurut yang empunya cerita' sebaiknya tidak disampaikan kepada publik. Cukup sampaikan saja kepada KPK," ucapnya. (Baca juga: KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Bowo Sidik ke Kas Negara)
Menurut Maqdir, pernyataan Neta dalam keterangan tertulis yang diterima para awak media, itu suatu tindakan yang melanggar asas praduga tak bersalah dan sesuatu tindakan yang tidak patut dilakukan oleh ketua IPW.
"Mohon maaf, saya tidak mempunyai informasi apapun tentang pak Nurhadi sekarang. Memamerkan orang belum tentu bersalah, seolah-olah sudah bersalah adalah tindakan tidak patut dan melanggar asas presumtion of innocence (praduga tak bersalah)," tuturnya.
Sebab dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, ada hak tersangka yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun. "Dalam menegakkan hukum termasuk dalam perkara korupsi, hak-hak tersangka tidak boleh dilanggar," katanya.
Lihat Juga :