Main Gaple dengan Aziz Wellang, Menteri Karding: Setelah Dicek Tak Lagi Berstatus Tersangka Kasus Pembalakan Liar
Minggu, 07 September 2025 - 22:58 WIB
Dia merujuk Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan suratnya nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025.
Di tempat terpisah, pengusaha Aziz Wellang angkat bicara mengenai status hukumnya yang disebut sebagai tersangka pembalakan liar. Dia mengaku dirugikan dan keluarganya merasa tidak nyaman.
"Putusan Praperadilan No: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst. yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK telah dinyatakan tidak sah menurut hukum," ujar Aziz, Minggu (7/9/2025).
Dia juga menyampaikan bahwa kehadirannya dalam momen tersebut tidak ada agenda lain, hanya sekadar bermain domino bersama Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia Andi Rukman Nurdin Karumpa.
Di tempat terpisah, pengusaha Aziz Wellang angkat bicara mengenai status hukumnya yang disebut sebagai tersangka pembalakan liar. Dia mengaku dirugikan dan keluarganya merasa tidak nyaman.
"Putusan Praperadilan No: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst. yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK telah dinyatakan tidak sah menurut hukum," ujar Aziz, Minggu (7/9/2025).
Dia juga menyampaikan bahwa kehadirannya dalam momen tersebut tidak ada agenda lain, hanya sekadar bermain domino bersama Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia Andi Rukman Nurdin Karumpa.
(jon)
Lihat Juga :