Tuduhan Aparat Jadi Aktor Kericuhan Dinilai Fitnah Keji dan Dapat Dipidana
Kamis, 04 September 2025 - 13:07 WIB
“Bahkan, Pasal 390 KUHP juga jelas menyebutkan bahwa menyiarkan kabar tidak benar yang bisa menimbulkan keresahan publik adalah tindak pidana,” lanjutnya.
Menurut dia, TNI dan Polri adalah garda terdepan keamanan bangsa. Menuduh keduanya sebagai aktor ricuh sama saja dengan merusak fondasi negara.
“Soliditas TNI-Polri itu harga mati. Insiden Slipi hanyalah kesalahpahaman teknis, selesai dengan baik, tidak ada konflik. Maka itu, menuduh aparat sebagai aktor kerusuhan adalah fitnah keji dan dapat diproses hukum,” ujarnya.
Menurut dia, TNI dan Polri adalah garda terdepan keamanan bangsa. Menuduh keduanya sebagai aktor ricuh sama saja dengan merusak fondasi negara.
“Soliditas TNI-Polri itu harga mati. Insiden Slipi hanyalah kesalahpahaman teknis, selesai dengan baik, tidak ada konflik. Maka itu, menuduh aparat sebagai aktor kerusuhan adalah fitnah keji dan dapat diproses hukum,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :