17+8 Tuntutan Rakyat Menggema, Yusril: Mustahil Pemerintah Mengabaikan

Kamis, 04 September 2025 - 12:54 WIB
Meski begitu, hak-hak warga yang disangka melanggar hukum tetap dilindungi. Pemeriksaan harus sesuai aturan didampingi penasihat hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kalau aparat melanggar prinsip ini, mereka juga akan ditindak tegas,” ujar Yusril.

Untuk memastikan prinsip tersebut berjalan, Kemenko Kumham Imipas melakukan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum. Menurut dia, Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring guna memantau tindakan aparat di lapangan.

“Komnas HAM juga diberi ruang seluas-luasnya untuk melakukan pemantauan, mengumpulkan data, dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama unjuk rasa,” katanya.

Yusril mengakui gelombang demonstrasi belakangan ini mendapat sorotan internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB di Jenewa. Namun, dia memastikan pemerintah menjamin hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

“Pemerintah hanya menindak mereka yang melakukan pelanggaran hukum seperti perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara, rakyat termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai dilindungi penuh hak-haknya,” ujar Yusril.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!