17+8 Tuntutan Rakyat Menggema, Yusril: Mustahil Pemerintah Mengabaikan
Kamis, 04 September 2025 - 12:54 WIB
loading...
Pemerintah merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang muncul setelah serangkaian aksi demo di Jakarta dan sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang muncul setelah serangkaian aksi demo di Jakarta dan sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Pemerintah juga tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap HAM dalam penegakan hukum.
“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Partai Perindo Respons Cepat 17+8 Tuntutan Rakyat: Wujudkan #IndonesiaBerbenah dan Bangun Budaya Politik Baru
Menurut dia, arahan Presiden Prabowo Subianto jelas bahwa aparat harus mengambil langkah hukum tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum. “Rakyat yang demo tidak akan diganggu, karena itu hak rakyat untuk menyampaikan pendapat. Tapi, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan penghasutan yang akan ditindak tegas,” katanya.
Meski begitu, hak-hak warga yang disangka melanggar hukum tetap dilindungi. Pemeriksaan harus sesuai aturan didampingi penasihat hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kalau aparat melanggar prinsip ini, mereka juga akan ditindak tegas,” ujar Yusril.
Untuk memastikan prinsip tersebut berjalan, Kemenko Kumham Imipas melakukan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum. Menurut dia, Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring guna memantau tindakan aparat di lapangan.
“Komnas HAM juga diberi ruang seluas-luasnya untuk melakukan pemantauan, mengumpulkan data, dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama unjuk rasa,” katanya.
Yusril mengakui gelombang demonstrasi belakangan ini mendapat sorotan internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB di Jenewa. Namun, dia memastikan pemerintah menjamin hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
“Pemerintah hanya menindak mereka yang melakukan pelanggaran hukum seperti perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara, rakyat termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai dilindungi penuh hak-haknya,” ujar Yusril.
“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Partai Perindo Respons Cepat 17+8 Tuntutan Rakyat: Wujudkan #IndonesiaBerbenah dan Bangun Budaya Politik Baru
Menurut dia, arahan Presiden Prabowo Subianto jelas bahwa aparat harus mengambil langkah hukum tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum. “Rakyat yang demo tidak akan diganggu, karena itu hak rakyat untuk menyampaikan pendapat. Tapi, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan penghasutan yang akan ditindak tegas,” katanya.
Meski begitu, hak-hak warga yang disangka melanggar hukum tetap dilindungi. Pemeriksaan harus sesuai aturan didampingi penasihat hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kalau aparat melanggar prinsip ini, mereka juga akan ditindak tegas,” ujar Yusril.
Untuk memastikan prinsip tersebut berjalan, Kemenko Kumham Imipas melakukan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum. Menurut dia, Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring guna memantau tindakan aparat di lapangan.
“Komnas HAM juga diberi ruang seluas-luasnya untuk melakukan pemantauan, mengumpulkan data, dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama unjuk rasa,” katanya.
Yusril mengakui gelombang demonstrasi belakangan ini mendapat sorotan internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB di Jenewa. Namun, dia memastikan pemerintah menjamin hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
“Pemerintah hanya menindak mereka yang melakukan pelanggaran hukum seperti perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara, rakyat termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai dilindungi penuh hak-haknya,” ujar Yusril.
(jon)
Lihat Juga :