Penampakan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik

Kamis, 04 September 2025 - 10:38 WIB
Baca Juga: Usai Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Affan Kurniawan

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan saat demo ricuh.

Pemecatan tak hormat sebagai personel Polri itu dijatuhkan kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.

Affan Kurniawan meninggal dunia diduga seusai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!