Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Riza Chalid 6.500 Meter di Bogor

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto/Achmad Al Fiqri

Anang mengatakan, kepemilikan aset itu bukan atas nama Riza Chalid, melainkan atas nama perusahaan. Ia berkata, aset itu dibeli memakai uang Riza Chalid dan disamarkan kepemilikannya dengan sebuah perusahaan. Setidaknya, ada tiga dokumen sertifikat kepemilikan yang tercantum dalam aset itu.

"Kurang lebih itu tiga sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 meter, yang kedua itu 1.956 meter persegi, dan 2.023. Kurang lebih 6.500 meter," ucapnya seraya menyebut nilai aset yang disita masih dalam proses penghitungan.

Sebelummya, Kejagung menyita sembilan mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Sejumlah merek mobil mewah itu terdiri dari BMW tipe 528, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, hingga Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.

Riza Chalid bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023. Riza Chalid belum ditahan karena tidak berada di Indonesia. Ia disebut-sebut berada di Singapura dan saat ini sedang dalam pencarian pihak berwenang.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!