Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Riza Chalid 6.500 Meter di Bogor

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:55 WIB
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC). Aset Riza Chalid yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 6.500 meter di Bogor, Jawa Barat. Foto/Istimewa
JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menyita aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), Selasa (26/8/2025). Aset tersangkakasus korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 6.500 meter di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan itu sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Bogor. "Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).



Anang berkata, aset yang disita merupakan rumah mewah yang dilengkapi fasilitas kolam renang. Dari dokumentasi yang didapat iNews Media Group, aset yang disita merupakan rumah mewah dengan tiga lantai.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset-aset Anak Riza Chalid terkait Korupsi Minyak Mentah

"Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam berenangnya juga, semua lengkap," tutur Anang.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!