BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:17 WIB
Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.Foto/SindoNews
JAKARTA - Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR .

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).



"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca juga: RUU Haji dan Umrah Ditetapkan Jadi Undang-Undang

Seperti diketahui, Komisi VIII DPR menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!