KPK Berpeluang Jerat Irvian Sultan Kemnaker dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:09 WIB
"Bukan tidak mungkin nantinya KPK juga akan menggunakan pasal TPPU dari predicate crime tersebut," sambungnya.

Kendati begitu, Budi menyatakan saat ini pihaknya tengah fokus mengusut dugaan pemerasan. "Saat ini KPK masih fokus dalam pokok perkara, yaitu dugaan pemerasaan ataupun gratifikasinya," ujarnya.

Baca juga: Irvian Sultan Kemnaker Tersangka Pemerasan K3, KPK: Asetnya Tak Sinkron Dengan Temuan OTT

Sebelumnya, KPK menduga Irvian 'Sultan' tidak patuh dalam hal menyampaikan LHKPN. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perihal dugaan Irvian menerima Rp69 miliar pada kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dan hanya menyampaikan harta Rp3,9 miliar dalam LHKPN.

"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Budi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!