KPK Berpeluang Jerat Irvian Sultan Kemnaker dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Senin, 25 Agustus 2025 - 16:09 WIB
loading...
KPK membuka peluang menjerat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM) dengan pasal TPPU. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang menjerat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Irvian merupakan satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Ia kemudian mendapat julukan “Sultan” dari eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya memastikan akan menelusuri aliran uang hasil pemerasan tersebut. "KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata Budi, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Noel Ebenezer Minta Amnesti, Yusril: Belum Pernah Dibahas
"Bukan tidak mungkin nantinya KPK juga akan menggunakan pasal TPPU dari predicate crime tersebut," sambungnya.
Kendati begitu, Budi menyatakan saat ini pihaknya tengah fokus mengusut dugaan pemerasan. "Saat ini KPK masih fokus dalam pokok perkara, yaitu dugaan pemerasaan ataupun gratifikasinya," ujarnya.
Baca juga: Irvian Sultan Kemnaker Tersangka Pemerasan K3, KPK: Asetnya Tak Sinkron Dengan Temuan OTT
Sebelumnya, KPK menduga Irvian 'Sultan' tidak patuh dalam hal menyampaikan LHKPN. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perihal dugaan Irvian menerima Rp69 miliar pada kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dan hanya menyampaikan harta Rp3,9 miliar dalam LHKPN.
"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Budi.
Irvian merupakan satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Ia kemudian mendapat julukan “Sultan” dari eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya memastikan akan menelusuri aliran uang hasil pemerasan tersebut. "KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata Budi, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Noel Ebenezer Minta Amnesti, Yusril: Belum Pernah Dibahas
"Bukan tidak mungkin nantinya KPK juga akan menggunakan pasal TPPU dari predicate crime tersebut," sambungnya.
Kendati begitu, Budi menyatakan saat ini pihaknya tengah fokus mengusut dugaan pemerasan. "Saat ini KPK masih fokus dalam pokok perkara, yaitu dugaan pemerasaan ataupun gratifikasinya," ujarnya.
Baca juga: Irvian Sultan Kemnaker Tersangka Pemerasan K3, KPK: Asetnya Tak Sinkron Dengan Temuan OTT
Sebelumnya, KPK menduga Irvian 'Sultan' tidak patuh dalam hal menyampaikan LHKPN. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perihal dugaan Irvian menerima Rp69 miliar pada kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dan hanya menyampaikan harta Rp3,9 miliar dalam LHKPN.
"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Budi.
(cip)
Lihat Juga :