Petugas Haji Daerah Ditiadakan di RUU Haji dan Umrah
Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:59 WIB
Pernyataan ini diungkapkan Prasetyo sekaligus merespons target DPR untuk mengesahkan RUU Haji dan Umrah pada Selasa, 26 Agustus 2025. "Pasti terbit Perpres baru untuk mengakomodir Kementerian Haji dan Umrah," kata Prasetyo di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).
Saat ini, RUU Haji dan Umrah masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR. "Sedang dimatangkan di DPR," ucapnya.
Prasetyo berharap keberadaan kementerian baru yakni Kementerian Haji dan Umrah bisa melaksanakan tugas dengan baik agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa berjalan lancar. "Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," ucapnya.
Diketahui Komisi VIII DPR menargetkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah bisa diambil keputusan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Selasa, 26 Agustus 2025.
Sedianya RUU ini mengatur BP Haji yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Komisi VIII DPR saat ini dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji. Dengan demikian, Komisi VIII DPR hanya membutuhkan waktu 4 hari kerja guna merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah.
Saat ini, RUU Haji dan Umrah masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR. "Sedang dimatangkan di DPR," ucapnya.
Prasetyo berharap keberadaan kementerian baru yakni Kementerian Haji dan Umrah bisa melaksanakan tugas dengan baik agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa berjalan lancar. "Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," ucapnya.
Diketahui Komisi VIII DPR menargetkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah bisa diambil keputusan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Selasa, 26 Agustus 2025.
Sedianya RUU ini mengatur BP Haji yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Komisi VIII DPR saat ini dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji. Dengan demikian, Komisi VIII DPR hanya membutuhkan waktu 4 hari kerja guna merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah.
(shf)
Lihat Juga :