Gila! Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, Tarif Rp275 Ribu Dipatok Jadi Rp6 Juta
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 17:13 WIB
"Biaya sebesar Rp6.000.000 tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," tegas Setyo.
Oleh karena itu, kata Setyo, penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius ke depannya. Setyo berharap ada perbaikan ke depannya.
"Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (21-22 Agustus 2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Oleh karena itu, kata Setyo, penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius ke depannya. Setyo berharap ada perbaikan ke depannya.
"Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (21-22 Agustus 2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Daftar 11 Tersangka Dugaan Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3 Kemnaker:
- IBM (Irvian Bobby Mahendro)
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra)
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;- SB (Subhan)
Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;- AK (Anitasari Kusumawati)
Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. SekarangLihat Juga :