DPR Tindak Lanjuti Surat MK soal Hakim Arief Hidayat Pensiun
Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:13 WIB
Komisi III DPR RI bakal menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Komisi III DPR RI bakal menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Tindak lanjut surat itu akan dilakukan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
"Terkait MK, Komisi III akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang akan segera pensiun," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan ini sekaligus merespons Ketua MK Hakim Suhartoyo yang mengaku sudah mengirim surat pemberitahuan ke DPR terkait rencana pensiun hakim Arief Hidayat tersebut. Arief akan purnatugas pada 3 Februari 2026.
Baca Juga: Arief Hidayat Sedih Sekali MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga: Ngerilah bagi Saya
"Terkait MK, Komisi III akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang akan segera pensiun," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan ini sekaligus merespons Ketua MK Hakim Suhartoyo yang mengaku sudah mengirim surat pemberitahuan ke DPR terkait rencana pensiun hakim Arief Hidayat tersebut. Arief akan purnatugas pada 3 Februari 2026.
Baca Juga: Arief Hidayat Sedih Sekali MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga: Ngerilah bagi Saya
Lihat Juga :