PDIP Dorong UU Penghapusan Kekerasan Seksual Lindungi Kedudukan Korban

Jum'at, 11 September 2020 - 01:45 WIB
Komnas Perempuan juga mencatat kekerasan psikis dan fisik masih mendominasi di ranah privat. Sedangkan kekerasan seksual masih tinggi di ranah publik dan negara.

Kajian ini menemukan kekerasan terhadap perempuan berbasis online yaitu sebanyak 129 kasus atau sebanyak 11 persen yang didominasi pengancaman bernuansa kekerasan seksual.

"Kami harap masyarakat solid mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera disahkan. Ke depan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan dapat menjadi perhatian dan kerja bersama seluruh bangsa Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR itu.

Pada kesempatan itu, Rahayu juga mendorong pemerintah daerah menganggarkan secara khusus anggaran pendamping terkait kasus kekerasan seksual pada anak.

"Kita harap semua bisa berjalan lancar antara pusat dan daerah, terutama dalam menangani kekerasan seksual pada perempuan dan anak," sebut Sri Rahayu.

"Kita harus mengingat bahwa anak adalah generasi penerus bangsa Indonesia. Mari kita buktikan komitmen kita dalam perlindungan anak," pungkasnya.

Diskusi tersebut menghadirkan R.Valentina Sagala dari Jaringan Masyarakat Sipil, Sulistyowati dari Aliansi Akademisi, KH Mas Marzuki Wahid dari KUPI, Susianah Affandi dari KOWANI, dan Diah Pitaloka dari Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More