Kasus Korupsi Kuota Haji, PCNU Bangkalan Harap KPK Bebas dari Intervensi

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:16 WIB
Sekretaris PCNU Bangkalan ini berharap, penyidikan dan pemeriksaan oleh KPK akan memperjelas detail konstruksi kasus hingga peran para terperiksa. Dia, tidak ingin sebaliknya, proses penyidikan menjadi kabur atau dikaburkan sudut-sudut pelanggaran yang terlihat, jelas.

Baca juga: 5 Komjen Pol Dimutasi Kapolri Awal Agustus 2025, Ini Jabatan Strategis yang Ditempatinya

“KPK tidak boleh rabun dalam melihat dan memeriksa kasus. Itu sudah jelas, kok. Niat jahatnya kan terlihat dari KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang tambahan kuota haji, 20.000. Itu kan keputusan menteri yang tanggung jawabnya jelas, dibanding peraturan menteri”, kata Lora Dimyathi.

“Terlepas dari bagaimana keputusan itu dibuat, siapa terlibat dan mendapat keuntungan dari keputusan itu ? semua itu dilakukan dengan memanipulasi ketentuan dan perundangan yang tidak patut. Kesengajaan melanggarnya kan jelas,” ucapnya.

Dia menjelaskan, kecenderungan koruptor di Indonesia itu, akan melakukan tiga hal. Mulai dari mengaburkan lokasi hingga menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan lobi-lobi agar tidak terbukti. Dari tiga hal itu, dikhawatirkan dalam kasus kuota haji, lobi-lobi politik dan hukum dilakukan demi menyelamatkan diri.

“Terlebih dulu, KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka, justru digunakan untuk lobi-lobi melokalisir bukti dan pelaku dibatasi. Apalagi melobi terbitnya amnesti dan abolisi. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!