Geledah Rumah Mantan Menag Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 20:11 WIB
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Gus Yaqut telah diperiksa KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut diperiksa hampir lima jam. Yaqut terlihat turun dari lantai dua Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 14.20 WIB. Sebelumnya Yaqut tiba pada pukul 09.30 WIB.
Yaqut tak menyampaikan banyak hal. Dirinya hanya mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan rasuah di Kementerian Agama itu. "Ya, Alhamdulillah saya berteri makasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut.
KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024. Selain Yaqut, dua orang berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi Prasetyo.
Pencegahan ini diterbitkan lantaran KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," tandasnya.
Gus Yaqut telah diperiksa KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut diperiksa hampir lima jam. Yaqut terlihat turun dari lantai dua Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 14.20 WIB. Sebelumnya Yaqut tiba pada pukul 09.30 WIB.
Yaqut tak menyampaikan banyak hal. Dirinya hanya mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan rasuah di Kementerian Agama itu. "Ya, Alhamdulillah saya berteri makasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut.
KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024. Selain Yaqut, dua orang berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi Prasetyo.
Pencegahan ini diterbitkan lantaran KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," tandasnya.
(zik)
Lihat Juga :