KPK: Bupati Pati Sudewo Sudah Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, Tidak Menghapus Pidananya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:17 WIB
"Tetapi berdasarkan pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ujarnya.

Asep melanjutkan, pihaknya pun berpeluang memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Namun, untuk kepastian waktu belum disampaikan.

"Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja," ucapnya.

Baca juga: DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus dan Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pati, Sudewo (SDW) menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!