KPK: Bupati Pati Sudewo Sudah Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, Tidak Menghapus Pidananya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:17 WIB
KPK menyatakan Bupati Pati, Sudewo telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kementerian Perhubungan. Namun hal itu tidak menhapus pidananya. Foto/Ist
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pati, Sudewo telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).



Baca juga: Soal Isu Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Ini Kata Mendagri

Kendati begitu, Asep menyebutkan, pengembalian uang tidak berpengaruh terhadap unsur pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!