Mantan Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Roy Suryo Cs Terkait Tudingan Cetak Ijazah Jokowi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:27 WIB
“Dan perdata ke PN Jakarta pusat dengan terlapor Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, Hermanto,” jelas Paiman.

Baca juga: Roy Suryo Sedih Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Diperiksa Polisi 12 Jam: Enggak Wajar

Sidang Ditunda



Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang dilayangkan oleh mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo. Sidang ditunda lantaran pihak tergugat, yakni Roy Suryo Cs, absen.

Adapun para tergugat yakni pakar telematika Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Beathor, dan Hermanto. Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025.

Seusai sidang, Paiman pun menyayangkan absennya Roy Suryo Cs. Ia ingin agar Roy Suryo Cs bisa taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya dengan menghadiri sidang gugatan perdata tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!