DPR Tak Setuju Musik Pernikahan Kena Royalti: Karena Tidak Ada Sifat Komersial di Dalamnya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:36 WIB
"Saya setuju untuk menaruh penghormatan terhadap hak cipta pada tempat yang tinggi. Namun tidak lantas semua hal perlu dikonversi menjadi nilai komersil, karena kita hidup juga di dalam lingkung sosial," tegas Willy.

"Perubahan UU Hak Cipta ada di Komisi X DPR RI dan saya yakin teman-teman di komisi terkait akan bijak menaruh kepentingan bangsa di dalamnya," pungkasnya.

Wacana pengantin sebagai penyelenggara acara harus membayar royalti bila ada pemutaran atau dinyanyikannnya lagu komersil di sebuah acara pernikahan disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Pernyataan tersebut memicu berbagai komentar netizen di media sosial. Menurut WAMI, penyelenggara acara pernikahan yang memutar lagu atau musik harus membayar royalti sebesar dua persen dari biaya produksi ke LMKN.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!