DPR Tak Setuju Musik Pernikahan Kena Royalti: Karena Tidak Ada Sifat Komersial di Dalamnya
Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:36 WIB
loading...
Ilustrasi pesta pernikahan. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya tak sepakat pengenaan royalti terhadap musik di acara pernikahan . Ia pun mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk mengatur soal royalti musik yang tengah menjadi polemik saat ini.
Menurut Willy, pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara sosial seperti perkawinan, hiburan warga, olahraga warga dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial, yang sama dengan kegiatan sosial lainnya.
"Ini tidak perlulah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial di dalamnya," tegas Willy, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Backstagers Indonesia soal Royalti 2%: Pernikahan Bukan Konser Musik Berbayar
Willy mengingatkan, pendiri bangsa ini tentu tidak ingin masyarakat ‘saling tikam’ dalam kebebasan mengkomersialisasi hak milik pribadi. Pasalnya, karakter bangsa Indonesia adalah bangsa yang hidup bersama dalam keragaman.
"Coba liat UU Pokok Agraria tahun 1960, itu bisa jadi contoh baik pengaturan fungsi sosial-kepentingan umum tanah dan fungsi tanah sebagai fungsi kapital perorangan," tutur Willy.
Willy mengatakan, polemik tentang hak royalti ini sudah bergulir begitu jauh dan sudah memunculkan berbagai dampak sosial dan hukum yang tidak sederhana. Ia pun menilai ada kesan saling serang antara pengguna yang belum sadar aturan.
"Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah," kata Willy.
Willy menekankan, hak cipta harus dihormati. Meski begitu, menurutnya, tidak perlu semua hal menjadi harus dikomersialkan, khususnya dalam kegiatan sosial.
"Saya setuju untuk menaruh penghormatan terhadap hak cipta pada tempat yang tinggi. Namun tidak lantas semua hal perlu dikonversi menjadi nilai komersil, karena kita hidup juga di dalam lingkung sosial," tegas Willy.
"Perubahan UU Hak Cipta ada di Komisi X DPR RI dan saya yakin teman-teman di komisi terkait akan bijak menaruh kepentingan bangsa di dalamnya," pungkasnya.
Wacana pengantin sebagai penyelenggara acara harus membayar royalti bila ada pemutaran atau dinyanyikannnya lagu komersil di sebuah acara pernikahan disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Pernyataan tersebut memicu berbagai komentar netizen di media sosial. Menurut WAMI, penyelenggara acara pernikahan yang memutar lagu atau musik harus membayar royalti sebesar dua persen dari biaya produksi ke LMKN.
Menurut Willy, pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara sosial seperti perkawinan, hiburan warga, olahraga warga dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial, yang sama dengan kegiatan sosial lainnya.
"Ini tidak perlulah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial di dalamnya," tegas Willy, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Backstagers Indonesia soal Royalti 2%: Pernikahan Bukan Konser Musik Berbayar
Willy mengingatkan, pendiri bangsa ini tentu tidak ingin masyarakat ‘saling tikam’ dalam kebebasan mengkomersialisasi hak milik pribadi. Pasalnya, karakter bangsa Indonesia adalah bangsa yang hidup bersama dalam keragaman.
"Coba liat UU Pokok Agraria tahun 1960, itu bisa jadi contoh baik pengaturan fungsi sosial-kepentingan umum tanah dan fungsi tanah sebagai fungsi kapital perorangan," tutur Willy.
Willy mengatakan, polemik tentang hak royalti ini sudah bergulir begitu jauh dan sudah memunculkan berbagai dampak sosial dan hukum yang tidak sederhana. Ia pun menilai ada kesan saling serang antara pengguna yang belum sadar aturan.
"Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah," kata Willy.
Willy menekankan, hak cipta harus dihormati. Meski begitu, menurutnya, tidak perlu semua hal menjadi harus dikomersialkan, khususnya dalam kegiatan sosial.
"Saya setuju untuk menaruh penghormatan terhadap hak cipta pada tempat yang tinggi. Namun tidak lantas semua hal perlu dikonversi menjadi nilai komersil, karena kita hidup juga di dalam lingkung sosial," tegas Willy.
"Perubahan UU Hak Cipta ada di Komisi X DPR RI dan saya yakin teman-teman di komisi terkait akan bijak menaruh kepentingan bangsa di dalamnya," pungkasnya.
Wacana pengantin sebagai penyelenggara acara harus membayar royalti bila ada pemutaran atau dinyanyikannnya lagu komersil di sebuah acara pernikahan disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Pernyataan tersebut memicu berbagai komentar netizen di media sosial. Menurut WAMI, penyelenggara acara pernikahan yang memutar lagu atau musik harus membayar royalti sebesar dua persen dari biaya produksi ke LMKN.
(rca)
Lihat Juga :