Tersangka Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:42 WIB
Adapun kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini ditaksir mencapai Rp1.088.650.808.028 yang kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta tahun 2019-2022.

Kemudian, PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021. JR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode tahun 2019-Maret 2025.

BF selaku Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-2023. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014-2023.

PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017-2020. Terakhir, SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018-2020.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!