Temui PMI di Kota Ansan Korsel, Ketua Baleg DPR Sosialisasi Program Repatriasi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:41 WIB
Di hadapan Chief Director Ansan Migrant's Counseling Support Center dan sejumlah PMI, Bob Hasan menyatakan, dalam revisi UU PPMI, Badan Legislasi menginisiasi pasal yang mengatur tentang pengampunan bagi pekerja migran yang uprosedural.

"Tujuan pasal tersebut untuk menekan angka PMI ilegal kita yang jumlahnya berdasarkan data World Bank mencapai lebih dari 5 juta orang. Program repatriasi di negara-negara tujuan penempatan PMI akan menekan PMI Ilegal sehingga negara bisa hadir memberikan pelindungan yang lebih maksimal," kata anggota DPR dari Dapil Lampung ini.

Baca juga: Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Selain itu, juga perlu pengaturan agar pelindungan asuransi PMI juga harus meng-cover biaya pemulangan PMI yang meninggal sampai di Indonesia. Ketua Baleg DPR yang berlatar belakang pengacara senior ini memberikan apresiasi terhadap pemerintah Kota Ansan yang sudah menerima PMI dengan baik. Bahkan, jumlah PMI terbanyak di Korea ada di Kota Ansan, hingga di sebut kampung PMI.

Sementara itu, Staf Lokal Emy yang bertugas di loket mengatakan, setiap hari rata-rata ada 10-20 PMI yang melakukan pengaduan meliputi permohonan pindah pekerjaan, asuransi yang tidak cair, sakit, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan bangkrut dan sebagainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!